http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/index.php/public_c/menu_info/1
Informasi PPK
Pengertian pulau kecil menurut Undang-Undang 27 Tahun 2007 adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Di samping kriteria utama tersebut, beberapa karakteristik pulau-pulau kecil adalah secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular; mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi hidroklimat; memiliki daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut serta dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pulau-pulau kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.
Pulau-pulau kecil memiliki potensi pembangunan yang besar karena didukung oleh letaknya yang strategis dari aspek ekonomi, pertahanan dan keamanan serta adanya ekosistem khas tropis dengan produktivitas hayati tinggi yaitu terumbu karang (coral reef), padang lamun (seagrass), dan hutan bakau (mangrove). Ketiga ekosistem tersebut saling berinteraksi baik secara fisik, maupun dalam bentuk bahan organik terlarut, bahan organik partikel, migrasi fauna, dan aktivitas manusia. Selain potensi terbarukan pulau-pulau kecil juga memiliki potensi yang tak terbarukan seperti pertambangan dan energi kelautan serta jasa-jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya yaitu sebagai kawasan berlangsungnya kegiatan kepariwisataan, media komunikasi, kawasan rekreasi, konservasi dan jenis pemanfaatan lainnya.
Disamping memiliki potensi yang besar, pulau-pulau kecil memiliki kendala dan permasalahan yang cukup kompleks dalam pengelolaannya, yaitu: i) belum jelasnya definisi operasional pulau-pulau kecil; ii) kurangnya data dan informasi tentang pulau-pulau kecil; iii) kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil; iv) pertahanan dan keamanan; v) disparitas perkembangan sosial ekonomi; vi) terbatasnya sarana dan prasarana dasar; vii) konflik kepentingan dan viii) degradasi lingkungan hidup (DKP, 2003).
Dari hasil verifikasi penamaan pulau-pulau yang dilakukan oleh Tim verifikasi penamaan pulau-pulau di Indonesia berdasarkan Perpres 112 tahun 2006 bahwa 35 pulau prioritas terletak pada posisi sebagaimana disajikan dalam tabel berikut: